0
Jakarta (Inmas) -- Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov.DKI Jakarta, melaksanakan Acara Sosialisasi Peningkatan Mutu Akreditasi Madrasah bertempat di Fave Hotel PGC, Jl. Mayjen Sutoyo No. 76 Jakarta Timur, Rabu (26/4). Dengan jumlah peserta sebanyak 125 peserta yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah: 60 peserta, Tsanawiyah: 36 peserta, Aliyah: 7 peserta, Raudatul Athfal: 6 peserta, pengawas: 10 peserta, serta Kasi Penmad Kabupaten/Kota: 6 peserta.
Turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta H. Abdurrahman, sekaligus memberikan arahan pada peserta kegiatan, dengan tema Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan di Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai dasar bagi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan pada setiap satuan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Mutu pendidikan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan disesuaikan dengan PP nomor32 tahun 2013, ungkap Kakanwil Kemenag DKI Jakarta.
Akreditasi merupakan salah satu alat ukur untuk mengevaluasi penjaminan mutu sebuah satuan pendidikan. Setiap lima tahun sekali setiap lembaga pendidikan formal harus siap mengikuti akreditasi. Madrasah sebagai sebuah lembaga pendidikan formal juga harus mengikuti proses akreditasi, tambah Kakanwil Kemenag DKI Jakarta.
Tujuan dari akreditasi bagi madrasah adalah untuk ; Memberikan informasi tentang kelayakan madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; memberikan pengakuan peringkat kelayakan; dan memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Abdurrahman juga menambahkan bahwa hasil akreditasi bagi madrasah bermanfaat sebagai: acuan dalam upaya peningkatan mutu madrasah dan rencana pengembangan madrasah; umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program madrasah; serta acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional../s.regar

Sumber: 
https://dki.kemenag.go.id/berita/496581/peningkatan-mutu-akreditasi-ra-mi-mts-dan-ma
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar

 
Top